Separatisme dan Pemisahan Wilayah dalam Pandangan Hukum Internasional
Hukum internasional tidak menghukum adanya pemberontakan. Kejadian-kejadian dalam suatu negara, termasuk di dalamnya pemberontakan dari kaum separatis merupakan urusan intern negara yang bersangkutan. Hukum yang berlaku terhadap peristiwa pemberontakan tersebut adalah hukum nasional negara yang bersangkutan. Hukum internasional melarang negara lain untuk tidak melakukan intervensi tanpa persetujuan negara tersebut. Negara-negara lain berkewajiban menghormati kedaulatan negara … Baca Selengkapnya