Analisis tentang Omnibus Law

Istilah Omnibus Law berasal dari istilah omnibus dan law. Istilah omnibus (istilah deskriptif) secara asal usul berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya untuk semua. Jika omnibus digabung dengan istilah law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang berlaku secara menyeluruh. Analisis tentang Omnibus Law Dikutip dari situs web … Baca Selengkapnya

Separatisme dan Pemisahan Wilayah dalam Pandangan Hukum Internasional

Hukum internasional tidak menghukum adanya pemberontakan. Kejadian-kejadian dalam suatu negara, termasuk di dalamnya pemberontakan dari kaum separatis merupakan urusan intern negara yang bersangkutan. Hukum yang berlaku terhadap peristiwa pemberontakan tersebut adalah hukum nasional negara yang bersangkutan. Hukum internasional melarang negara lain untuk tidak melakukan intervensi tanpa persetujuan negara tersebut. Negara-negara lain berkewajiban menghormati kedaulatan negara … Baca Selengkapnya